Showing posts with label Perencanaan Dalam Hukum Administrasi Negara. Show all posts
Showing posts with label Perencanaan Dalam Hukum Administrasi Negara. Show all posts

Tuesday, February 13, 2018

Arti Perencanaan Dalam Hukum Administrasi Negara

Menurut Klaus Obermayer, seperti yang dikutip Belinfante,  Perencanaan dalam Hukum Administrasi Negara adalah suatu (keseluruhan peraturan yang bersangkut paut yang mengusahakan sepenuhnya mewujudkan suatu keadaan tertentu yang teratur) tindakan-tindakan (tindakan yang berhubungan secara menyeluruh) yang memperjuangkan dapat terselenggaranya suatu keadaan teratur secara tertentu. Sedangkan didalam pembangunan, perencanaan merupakan awal dari suatu proses Administarsi.
 Dari defenisi diatas, perencanaan dalam Hukum Administrasi Negara dapat dilihat dari berbagai segi.


Pertama, rencana itu merupakan keseluruhan peraturan yang berpautan dengan usaha tercapainya suatu keadaan tertentu yang teratur. Dilihat dari aspek ini maka semua peraturan (termasuk peraturan Hukum Administrasi Negara) adalah rencana, baik peraturan yang tertulis maupun peraturan yang tidak tertulis.
Konsekuensi lain dari cara memandang perencanaan dari sudut yang pertama ini adalah tersangkutnya lembaga yang membuat peraturan, bentuk serta isi dari peraturan yang mengikat tadi. Menurut Hans Kelsen, membuat suatu peraturan yang mengikat umum bukan merupakan wewenang dari badan legislative semata, tetapi boleh juga dilakukan oleh badan lain, hal mana menurut Sjachran Basah, terwujud dalam Tri Fungsi Administarsi Negara, yaitu:
  1. Membentuk peraturan undang-undang dalam arti materil pada suatu pihak, dan membuat ketetapan (beshickking) pada pihak lain. Yang dimaksud dengan undang-undang dalam arti materil disini adalah ketentuan yang bentuknya bukan undang-undang yang derajatnya dibawahnya.
  2. Menjalankan pemerintahan dalam kehidupan bernegara dalam mencapai tujunnya.
  3. Menjalankan fungsi peradilan.

Dengan demikian, dalam prakteknya terdapat bentuk-bentuk perbuatan Administrasi Negara. Antara satu dan yang lain tentunya memiliki sifat serta akibat hukum yang berbeda, sebab fungsi yuridis Administrasi Negara tidak hanya menjalankan undang-undang (hukum).

Kedua, rencana itu harus merupakan tindakan-tindakan yang menyeluruh dan memperjuangkan terselenggaranya suatu keadaan tertentu secara teratur. Tindakan ini dilakukan untuk menghindari pertumbuhan masyarakat yang tidak teratur.

Dari hal tersebut, terlihat bahwa perencanaan dalam Hukum Administrasi Negara memang diperlukan. Namun demikian, perencanaan itu bukan merupakan Hukum Administrasi sebelum terjelma dalam suatu peraturan perundang-undangan.

Baca juga :