Showing posts with label penataan ruang. Show all posts
Showing posts with label penataan ruang. Show all posts

Tuesday, April 3, 2018

PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN DALAM KAITANNYA DENGAN PENATAAN RUANG


adalah menyelenggarakan pembangunan perumahan dan permukiman yang mengacu pada suatu kerangka penataan ruang wilayah, sehingga dapat berlangsung tertib, terorganisasi dengan baik, berdaya guna dan berhasil guna, sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan perundang-undangan  yang  berlaku.  Tujuan  ini  tidak  akan  tercapai  bila  tidak dilakukan  perubahan  dalam  pengelolaan  tanah  (pendaftaran,  sertifikasi, pembebasan tanah, ganti rugi, pemberian hak atas tanah).

  • Tersedianya  rencana  pembangunan  perumahan  dan  permukiman  di  daerah yang  aspiratif  dan  akomodatif,  yang  dapat  diacu  bersama  oleh  pelaku  dan penyelenggara  pembangunan,  yang  dituangkan  dalam  suatu  Rencana Pembangunan  dan  Pengembangan  Perumahan  dan  Permukiman  di  Daerah (RP4D);
  • Tersedianya skenario  pembangunan  perumahan  dan  permukiman  yang memungkinkan terselenggaranya pembangunan secara tertib dan terorganisasi,  serta  terbuka  peluang  bagi  masyarakat  untuk  berperan  serta dalam seluruh prosesnya;
  • Terakomodasinya kebutuhan akan perumahan dan permukiman yang dijamin oleh  kepastian  hukum,  terutama  bagi  kelompok  masyarakat  berpenghasilan rendah (MBR);
  • Tersedianya  informasi  pembangunan  perumahan  dan  permukiman  di  daerah sebagai  bahan  masukan  bagi  penyusunan  kebijaksanaan  pemerintah  serta bagi berbagai pihak yang akan terlibat/melibatkan diri.


Rencana  Tata  Ruang  Wilayah  –  sebagai  hasil  perencanaan  tata  ruang  – merupakan  landasan  pembangunan  sektoral.  Dengan  kata  lain  setiap pembangunan sektoral yang berbasis ruang perlu mengacu pada rencana tata ruang  yang  berlaku.  Hal  ini  dimaksudkan  agar  terjadi  sinergi  dan  efisiensi pembangunan,  sekaligus  menghindari  kemungkinan  terjadinya  konflik pemanfaatan ruang antar sektor yang berkepentingan dan dampak merugikan pada masyarakat luas.

Dalam  RUTR  Kawasan  Perkotaan  diatur  alokasi  pemanfaatan  ruang  untuk berbagai penggunaan berdasarkan prinsip-prinsip keadilan, keseimbangan keserasian, keterbukaan, dan efisiensi agar tercipta kualitas permukiman yang layak huni. Untuk Kawasan Perkotaan, alokasi ruang untuk perumahan dan permukiman merupakan yang terbesar dibandingkan dengan alokasi penggunaan lainnya. Lingkup  pembangunan  perumahan  dan  permukiman  senantiasa  mencakup aspek  penataan  ruang  dan  aspek  penyediaan  prasarana  dan  sarana lingkungan.

Dalam  mendukung  pelaksanaan  UU  No.22/1999  tentang  Pemerintahan Daerah  serta  mewujudkan  visi  dan  misi  pembangunan  perumahan  dan permukiman  yang  tertuang  dalam  KSNPP  (Kebijakan  dan  Strategi  Nasional Perumahan  dan  Permukiman),  maka  telah  disiapkan  Pedoman  Penyusunan RP4D.  RP4D  pada  dasarnya  merupakan alat operasional untuk mewujudkan kebijakan dan strategi perumahan dan permukiman tersebut.



Sunday, February 11, 2018

Pentingnya Manajemen Perkotaan dalam Penataan Ruang

www.belajarurbanplanning.blogspot.com
Pentingnya Manajemen Perkotaan dalam Penataan Ruang

Bertambahnya jumlah penduduk yang terus meningkat dari waktu ke waktu akan memberikan implikasi terhadap tingginya pemanfaatan ruang kota. Ada 2 (dua) faktor penting dalam penataan kota, yaitu faktor ideal dalam arti standar kesejahteraan kota dan faktor pelaku dimana manusia itu sendiri yang berfungsi sebagai subyek dalam suatu kota. Terkait dengan perlunya penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di setiap kota sebesar 30% yang disebutkan dalam Undang-undang No. 26 Tahun 2007, maka dalam merencanakan dan membangun sebuah kota tidak hanya pembangunan secara fisik yang ditonjolkan untuk mencapai kemakmuran perekonomian, namun penyediaan RTH dan fasilitas publik juga perlu ditingkatkan. 

Adanya kebijakan Pemerintah untuk melakukan penggusuran terhadap permukiman kumuh dengan alasan menciptakan RTH merupakan sesuatu yang wajar. Hal ini dikarenakan kebijakan tersebut bertujuan untuk menciptakan ketertiban, keteraturan, dan mengakomodasi keinginan masyarakat secara luas. Guna menciptakan harmonisasi antara kawasan permukiman skala menengah dan bawah dengan skala atas maka diperlukan suatu manajemen perkotaan. Strategi yang ingin diwujudkan adalah menempatkan serta memberdayakan kelompok bawah agar nantinya dapat bersaing untuk mencapai kehidupan yang baik. Dengan dikeluarkan Undang-undang No. 26 Tahun 2007, masyarakat ini lebih punya wadah dan tempat untuk mendapatkan hak serta kewajibannya dalam penataan ruang.

Dalam suatu kota ada 3 (tiga) elemen yang berperan yaitu community, government, dan privat sector yang keseluruhannya merupakan pemangku kepentingan. Sehingga bila suatu ruang mengalami perubahan menuju ke arah baik ataupun sebaliknya maka ketiga pemangku kepentingan tersebut harus bertanggungjawab dan berupaya mencari solusi atas permasalahan tersebut. Peran dan partisipasi masyarakat dalam penataan ruang harus dilibatkan mulai dari pengidentifikasian masalah, potensi yang dimiliki, serta konsep perencanaan yang diinginkan. Hal ini dikarenakan inti dari perencanaan adalah mengeliminasi suatu masalah agar tidak berkembang lebih luas.

Adanya arus globalisasi yang terjadi saat ini akan banyak membawa perubahan dan tantangan baru dalam penataan ruang. Diperlukan adanya manajemen kota untuk menampung berbagai macam aspirasi, kepentingan, dan harapan dari masyarakat dengan mengembangkan prinsip-prinsip manajemen yang terpadu dan terkoordinasi. 

Konsep pemberdayaan dan pelibatan masyarakat miskin perkotaan dalam penataan ruang harus dilakukan secara hati-hati, dikarenakan sangat rentan terhadap intervensi dalam perencanaan kota. Perlu adanya pemecahan masalah dari sisi sosial ekonominya dengan upaya penyediaan lahan, pembangunan berbasis teknologi, dan penetapan biaya yang terjangkau oleh masyarakat. Selain itu penerapan prinsip trust-worked antara Pemerintah dan masyarakat harus tetap dilaksanakan untuk mewujudkan penataan ruang yang bermanfaat bagi semua lapisan masyarakat.


Baca juga :