Tuesday, April 3, 2018

PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN DALAM KAITANNYA DENGAN PENATAAN RUANG


adalah menyelenggarakan pembangunan perumahan dan permukiman yang mengacu pada suatu kerangka penataan ruang wilayah, sehingga dapat berlangsung tertib, terorganisasi dengan baik, berdaya guna dan berhasil guna, sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan perundang-undangan  yang  berlaku.  Tujuan  ini  tidak  akan  tercapai  bila  tidak dilakukan  perubahan  dalam  pengelolaan  tanah  (pendaftaran,  sertifikasi, pembebasan tanah, ganti rugi, pemberian hak atas tanah).

  • Tersedianya  rencana  pembangunan  perumahan  dan  permukiman  di  daerah yang  aspiratif  dan  akomodatif,  yang  dapat  diacu  bersama  oleh  pelaku  dan penyelenggara  pembangunan,  yang  dituangkan  dalam  suatu  Rencana Pembangunan  dan  Pengembangan  Perumahan  dan  Permukiman  di  Daerah (RP4D);
  • Tersedianya skenario  pembangunan  perumahan  dan  permukiman  yang memungkinkan terselenggaranya pembangunan secara tertib dan terorganisasi,  serta  terbuka  peluang  bagi  masyarakat  untuk  berperan  serta dalam seluruh prosesnya;
  • Terakomodasinya kebutuhan akan perumahan dan permukiman yang dijamin oleh  kepastian  hukum,  terutama  bagi  kelompok  masyarakat  berpenghasilan rendah (MBR);
  • Tersedianya  informasi  pembangunan  perumahan  dan  permukiman  di  daerah sebagai  bahan  masukan  bagi  penyusunan  kebijaksanaan  pemerintah  serta bagi berbagai pihak yang akan terlibat/melibatkan diri.


Rencana  Tata  Ruang  Wilayah  –  sebagai  hasil  perencanaan  tata  ruang  – merupakan  landasan  pembangunan  sektoral.  Dengan  kata  lain  setiap pembangunan sektoral yang berbasis ruang perlu mengacu pada rencana tata ruang  yang  berlaku.  Hal  ini  dimaksudkan  agar  terjadi  sinergi  dan  efisiensi pembangunan,  sekaligus  menghindari  kemungkinan  terjadinya  konflik pemanfaatan ruang antar sektor yang berkepentingan dan dampak merugikan pada masyarakat luas.

Dalam  RUTR  Kawasan  Perkotaan  diatur  alokasi  pemanfaatan  ruang  untuk berbagai penggunaan berdasarkan prinsip-prinsip keadilan, keseimbangan keserasian, keterbukaan, dan efisiensi agar tercipta kualitas permukiman yang layak huni. Untuk Kawasan Perkotaan, alokasi ruang untuk perumahan dan permukiman merupakan yang terbesar dibandingkan dengan alokasi penggunaan lainnya. Lingkup  pembangunan  perumahan  dan  permukiman  senantiasa  mencakup aspek  penataan  ruang  dan  aspek  penyediaan  prasarana  dan  sarana lingkungan.

Dalam  mendukung  pelaksanaan  UU  No.22/1999  tentang  Pemerintahan Daerah  serta  mewujudkan  visi  dan  misi  pembangunan  perumahan  dan permukiman  yang  tertuang  dalam  KSNPP  (Kebijakan  dan  Strategi  Nasional Perumahan  dan  Permukiman),  maka  telah  disiapkan  Pedoman  Penyusunan RP4D.  RP4D  pada  dasarnya  merupakan alat operasional untuk mewujudkan kebijakan dan strategi perumahan dan permukiman tersebut.



Baca juga :