Kawasan Siap Bangun, selanjutnya disebut
Kasiba, adalah sebidang tanah yang fisiknya telah dipersiapkan untuk pembangunan perumahan dan permukiman skala besar yang terbagi dalam satu lingkungan siap bangun atau lebih, yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dengan lebih dahulu dilengkapi dengan jaringan primer dan sekunder prasarana lingkungan sesuai dengan rencana tata ruang lingkungan.
Lingkungan Siap Bangun, selanjutnya disebut
Lisiba, adalah sebidang tanah yang merupakan bagian dari Kasiba yang telah dipersiapkan dan dilengkapi dengan prasarana lingkungan dan selain itu juga sesuai dengan persyaratan pembakuan tata lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan pelayanan lingkungan untuk membangun kaveling tanah matang.
|
Ilustrasi Kasiba dan Lisiba BS |
|
Ilustrasi Infrastruktur kasiba dan Lisiba
TUJUAN KASIBA DAN LISIBA
- Kasiba/Lisiba adalah alat untuk pengembagan ekonomi lokal dan alat bagi perkembangan kota
- Kasiba/Lisiba adalah alat bagi penyediaan prasarana dan sarana yang memenuhi pembakuan pelayanan serta sesuai dengan rencana tata ruang wilayah
- Kasiba/Lisiba alat untuk penyediaan kavling tanah matang beserta rumah dengan pola hunian yang berimbang, terencana dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat
- Kasiba/Lisiba adalah alat untuk pengendali harga tanah
PERSYARATAN LOKASI KASIBA (JUKNIS KASIBA DAN LISIBA BS):
- Lokasi Kasiba harus berada pada kawasan permukiman menurut rencana tata ruang wilayah Kabupaten / Kota.
- Seluruhnya terletak dalam wilayah satu daerah administratif.
- Lokasi Kasiba dapat dikembangkan mengikuti kecenderungan perkembangan yang ada atau untuk merangsang terjadinya pengembangan baru.
- Calon lokasi Kasiba bukan / tidak merupakan tanah sengketa atau berpotensi sengketa.
- Lokasi Kasiba yang akan ditetapkan mencakup lokasi yang belum terbangun yang mampu menampung sekurang-kurangnya 3.000 (tiga ribu) unit
- Lokasi Kasiba bagi tanah yang sudah ada permukimannya, akan merupakan integrasi antara pembangunan baru dan yang sudah ada sehingga seluruhnya menampung sekurang-kurangnya 3.000 (tiga ribu) unit.
KRITERIA PEMILIHAN LOKASI KASIBA (JUKNIS KASIBA DAN LISIBA BS):
- Jarak tempuh lokasi menuju pusat kegiatan dan pelayanan selama kurang lebih 30 menit
- Ketersediaan jalan penghubung dengan kawasan sekitarnya
- Keadaan topografi lapangan datar
- Daya dukung tanah untuk bangunan sesuai
- Drainase alam baik
- Kemudahan memperoleh air bersih
- Kemudahan memperoleh sambungan listrik
- Kemudahan memperoleh sambungan telepon
- Kedekatan dengan fasilitas kesehatan
- Kedekatan dengan pusat perbelanjaan
- Kemungkinan pembuangan sampah.
- Tidak merubah bentang alam, seperti mengurug situ, memotong bukit/gunung, reklamasi rawa (termasuk rawa pantai).
- Masyarakat yang akan menghuni Kasiba mempunyai karakter/budaya yang tidak berlawanan dengan karakter/budaya masyarakat yang ada di sekitarnya.
- Adanya perhitungan neraca pembiayaan penetapan Kasiba (usulan pengeluaran, perkiraan penerimaan, cash flow)
|
No comments:
Post a Comment