Dalam Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 (UU 25/2004) tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), perencanaan didefinisikansebagai suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat,melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yangtersedia. Dalam SPPN dijelaskan adanya banyak rencana-rencana, mulaidari rencana tingkat nasional sampai rencana tingkat daerah. Dalam Bab 1 Pasal ayat 3, UU 25/2004 dikatakan bahwa;
”Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah”
Hubungan antara Perencanaan Perencanaan Pusat dan Perencanaan Pemerintahan Daerah.
Dimana perencanaannya dimulai dengan Rencana Pembangunan JangkaPanjang (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM),Rencana Stretgis (Renstra KL dan SKPD), Rencana Kerja Pemerintah (RKPdan RKPD), dan Rencana Kerja (Renja KL/SKPD).
Dokumen rencana yang dihasilkan adalah sebagai berikut:
Dokumen Perencanaan Pemerintahan Pusat:
- Rencana Pembangunan Jangka Panjang, yang selanjutnya disingkatRPJP, adalah dokumen perencanaan untuk periode 20 (dua puluh)tahun yang memuat Visi, Misi, dan Arah Pembangunan.
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah, yang selanjutnya disingkatRPJM, adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun yangmerupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Presiden danmemuat strategi pembangunan nasional, kebijakan umum, kerangkaekonomi makro, program-program dan kegiatan pembangunan
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kementerian/Lembaga,yang selanjutnya disebut Rencana Strategis Kementerian/Lembaga(Renstra-KL), adalah dokumen perencanaan kementerian/lembagauntuk periode 5 (lima) tahun.
- Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/Lembaga, yangselanjutnya disebut Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja-KL),adalah dokumen perencanaan kementerian/ lembaga untuk periode 1(satu) tahun
- Rencana Pembangunan Tahunan Nasional, yang selanjutnya disebutRencana Kerja Pemerintah (RKP), adalah dokumen perencanaannasional untuk periode 1 (satu) tahun.
Dokumen Perencanaan Pemerintah Daerah:
- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, yang selanjutnyadisingkat RPJPD, adalah dokumen perencanaan untuk periode 20 (duapuluh) tahun yang memuat Visi, Misi, dan Arah Pembangunan.
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Satuan Kerja PerangkatDaerah, yang selanjutnya disebut Renstra-SKPD, adalah dokumenperencanaan satuan kerja perangkat daerah untuk periode 5 (lima)tahun.
- Rencana Pembangunan Tahunan Daerah, yang selanjutnya disebutRencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), adalah dokumenperencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
- Rencana Pembangunan Tahunan Satuan Kerja Perangkat Daerah,yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Satuan Kerja PerangkatDaerah (Renja-SKPD), adalah dokumen perencanaan satuan kerjaperangkat daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
Apa yang Direncanakan?
Ada dua bidang yang dicakup dalam perencanaan, yaitu :
- Arahan dan bimbingan bagi seluruh elemen bangsa mencapai tujuan pembangunan nasional yang tercantum dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Arahan ini dituangkan dalam rencana pembangunan nasional sebagaipenjabaran langkah-langkah untuk mencapai masyarakat yangterlindungi, sejahtera, cerdas dan berkeadilan dan dituangkan dalambidang-bidang kehidupan bangsa: politik, sosial, ekonomi, budaya, sertapertahanan dan keamanan. Inilah yang menjadi isi utama RPJPNasional/Daerah yang dirumuskan ke dalam Visi, Misi, dan Arah Pembangunan.
- Arahan bagi pemerintah dalam menjalankan fungsinya untuk mencapai tujuan pembangunan nasional yang dituangkan ke dalam RPJM Nasional/Daerah dan RKP/RKPD .Arahan bagi pemerintah ini dimaksudkan agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat itu dalam membangun dirinya sendiri.
Selanjutnya ada dua kelompok kegiatan pemerintah yang dibutuhkan oleh masyarakat.
- Kegiatan pemerintah dalam kerangka regulasi. Melalui kegiatan inipemerintah menghasilkan dan menegakkan regulasi agar: (1) kegiatan masyarakat sesuai dengan amanat UUD NRI Tahun 1945; (2) ada jaminan bagi masyarakat memperoleh insentif dari prakarsa-prakarsa yang dilakukannya; dan (3) kegiatan di masyarakat tersebut terkoordinasi dengan baik guna mendapatkan sinergi yang maksimal.
- Kegiatan dalam kerangka investasi pemerintah dan layanan publik. Kegiatan ini diperlukan karena tidak semua barang dan jasa dapat dihasilkan oleh masyarakat. Ada barang dan jasa yang harus disediakan pemerintah, seperti jalan, irigasi, jembatan, pelabuhan,layanan dasar kesehatan, layanan dasar pendidikan, dan layanan kependudukan (barang dan jasa publik).
Untuk melaksanakan kedua kegiatan di atas, jelas diperlukan pelaku (aktor) pembangunan. Dalam hal tentunya pelaku pembangunan adalah pemerintah dan masyarakat.