adalah menyelenggarakan pembangunan perumahan dan permukiman yang
mengacu pada suatu kerangka penataan
ruang wilayah, sehingga dapat berlangsung tertib, terorganisasi dengan baik,
berdaya guna dan berhasil guna, sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
Tujuan ini tidak
akan tercapai bila
tidak dilakukan perubahan dalam
pengelolaan tanah (pendaftaran,
sertifikasi, pembebasan tanah, ganti rugi, pemberian hak atas tanah).
Sasaran
dari Rencana Pembangunan Perumahan dan Permukiman antara lain :
- Tersedianya rencana pembangunan perumahan dan permukiman di daerah yang aspiratif dan akomodatif, yang dapat diacu bersama oleh pelaku dan penyelenggara pembangunan, yang dituangkan dalam suatu Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Permukiman di Daerah (RP4D);
- Tersedianya skenario pembangunan perumahan dan permukiman yang memungkinkan terselenggaranya pembangunan secara tertib dan terorganisasi, serta terbuka peluang bagi masyarakat untuk berperan serta dalam seluruh prosesnya;
- Terakomodasinya kebutuhan akan perumahan dan permukiman yang dijamin oleh kepastian hukum, terutama bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR);
- Tersedianya informasi pembangunan perumahan dan permukiman di daerah sebagai bahan masukan bagi penyusunan kebijaksanaan pemerintah serta bagi berbagai pihak yang akan terlibat/melibatkan diri.
Kaitan Pembangunan Perumahan dan Pemukiman dengan Penataan ruang
adalah sebagai berikut :
Rencana Tata
Ruang Wilayah –
sebagai hasil perencanaan
tata ruang – merupakan
landasan pembangunan sektoral.
Dengan kata lain
setiap pembangunan sektoral yang berbasis ruang perlu mengacu pada
rencana tata ruang yang berlaku.
Hal ini dimaksudkan
agar terjadi sinergi
dan efisiensi pembangunan, sekaligus
menghindari kemungkinan terjadinya
konflik pemanfaatan ruang antar sektor yang berkepentingan dan dampak
merugikan pada
masyarakat luas.
Dalam RUTR
Kawasan Perkotaan diatur
alokasi pemanfaatan ruang
untuk berbagai penggunaan berdasarkan prinsip-prinsip keadilan,
keseimbangan keserasian, keterbukaan, dan
efisiensi agar tercipta kualitas permukiman yang layak huni. Untuk
Kawasan Perkotaan, alokasi ruang untuk perumahan dan permukiman merupakan yang
terbesar dibandingkan dengan alokasi penggunaan lainnya. Lingkup pembangunan
perumahan dan permukiman
senantiasa mencakup aspek penataan
ruang dan aspek
penyediaan prasarana dan
sarana lingkungan.
Dalam mendukung
pelaksanaan UU No.22/1999
tentang Pemerintahan Daerah serta
mewujudkan visi dan
misi pembangunan perumahan
dan permukiman yang tertuang
dalam KSNPP (Kebijakan
dan Strategi Nasional Perumahan dan
Permukiman), maka telah disiapkan
Pedoman Penyusunan RP4D. RP4D
pada dasarnya merupakan alat operasional untuk mewujudkan
kebijakan dan strategi perumahan dan permukiman tersebut.