Pemahaman pembangunan kota yang berkelanjutan
dilandasi oleh pengertian kota atau perkotaan yang disepakati hingga kini.
Berbagai definisi mengenai kota atau perkotaan yang dikembangkan pada dasarnya
bersifat kontekstual terhadap fungsi dan pendekatan yang digunakan. Pendekatan
geografis-demografis memandang kota sebagai lokasi pemusatan penduduk yang
tinggal bersama dalam ruang wilayah tertentu dengan pola hubungan rasional dan
cenderung individualistik dengan ciri demografis relatif memiliki status
pendidikan, ekonomi, dan sosial lebih tinggi dibanding wilayah non-perkotaan.
Pendekatan ekonomis memandang kota sebagai pusat peningkatan produktivitas dan
produksi barang dan jasa, pertemuan lalu-lintas perdagangan dan kegiatan
industri, serta tempat perputaran uang yang bergerak dengan cepat dan dalam
volume yang tinggi. Pendekatan fisik memandang kota sebagai pusat dan sistem
berbagai prasarana dan sarana emfasilitasi kehidupan dan kreativitas warganya.
Pendekatan sosiologis-antropologis memandang untuk mkota sebagai pemusatan
penduduk dengan latar belakang heterogen, lambang peradaban kehidupan manusia,
pusat kebudayaan, sumber inovasi dan kreasi, serta wahana untuk peningkatan
kualitas hidup.
UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
mendefinisikan kawasan perkotaan sebagai wilayah yang mempunyai kegiatan utama
bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman
perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan
sosial, dan kegiatan ekonomi. Beberapa pakar memberikan pengertian kota atau
perkotaan sebagai area terbangun yang berlokasi saling berdekatan, meluas dari
pusatnya hingga ke daerah pinggiran dan terdiri dari bangunan-bangunan
permukiman, komersial, industri, pemerintahan, prasarana transportasi, dan
lain-lain.
Karakteristik di atas dapat dirangkum sebagai
ciri-ciri kehidupan kota yang mendasari kepentingan untuk mewujudkan
keberlanjutan kehidupan warga kota, yakni.
- Merupakan konsentrasi penduduk, dalam arti jumlah, kepadatan, dan pertambahan penduduk yang lebih tinggi.
- Merupakan kawasan terbangun yang lebih masif.
- Merupakan pusat produksi dan produktivitas barang dan jasa.
- Bukan merupakan kawasan pertanian dalam arti luas.
- Didominasi oleh permukiman kota, bangunan komersial, bangunan industri, bangunan pemerintahan, dan bangunan sosial.
- Dilengkapi oleh prasarana dan sarana transportasi, ekonomi, dan sosial perkotaan.
- Dilengkapi oleh utilitas air bersih, drainase, air kotor, persampahan, telepon, dan listrik.
- Penduduk kota cenderung berlatarbelakang heterogen, berpendidikan relatif lebih tinggi, berstatus ekonomi dan sosial lebih baik, bersifat rasional dan individualistik, dan memiliki inovasi dan kreativitas lebih maju.
Pengertian pembangunan kota berkelanjutan secara
prinsipil selaras dengan pengertian pembangunan berkelanjutan, dimana
perspektif ruang difokuskan pada ruang perkotaan. Sebagaimana dinyatakan oleh Urban21
Conference (Berlin, July 2000), pembangunan kota berkelanjutan diartikan
sebagai upaya meningkatkan kualitas kehidupan kota dan warganya tanpa menimbulkan
beban bagi generasi yang akan datang akibat berkurangnya sumberdaya alam dan
penurunan kualitas lingkungan.
Pada awal isu keberlanjutan kota, hal ini hanya
dilihat dari dampaknya pada kesehatan lingkungan dan energi. Namun kini,
pengertian kota yang berkelanjutan atau sustainable city telah berkembang luas.
Dan dampak pada lingkungan yang diperhatikan pun menjadi beragam, dilihat dari
bermacam aspek.
Berikut ini adalah aspek – aspek yang diperhatikan untuk sebuah
kota yang berkelanjutan:
• Kualitas udara, air dan iklim
• Biodiversitas
• Energi
• Makanan, dan pertanian
• Ekonomi, dan pengembangan ekonomi
• Lingkungan dan Ruang terbuka public
• Kesehatan dan kebersihan
• Transportasi public
• Penggunaan material, berbahaya, pengolahan limbah padat dan cair
• Pendidikan
Dalam konteks yang lebih spesifik, kota yang
berkelanjutan (sustainable city) diartikan sebagai kota yang
direncanakan dengan mempertimbangkan dampak lingkungan yang didukung oleh warga
kota yang memiliki kepedulian dan tanggung-jawab dalam penghematan sumberdaya
pangan, air, dan energi; mengupayakan pemanfaatan sumberdaya alam
terbarukan; dan mengurangi pencemaran terhadap lingkungan.
Sesuai dengan karakteristik suatu kota, maka
pembangunan kota berkelanjutan dapat diartikan sebagai upaya terus-menerus untuk
meningkatkan kualitas kehidupan warga kota melalui peningkatan produktivitas di
sektor sekunder dan tersier dan penyediaan prasarana dan sarana perkotaan yang
layak dengan mempertimbangkan dampak invasi dan intensifikasi kawasan terbangun
terhadap kerusakan lingkungan kota serta mensyaratkan keterlibatan yang tinggi
dari warga kota terhadap upaya penghematan konsumsi sumberdaya alam dan
pengendalian penurunan kualitas lingkungan.
Oleh karena kawasan perkotaan cenderung
didominasi kawasan terbangun dan bukan merupakan kawasan pertanian dalam arti
luas, maka secara implisit memiliki ketergantungan terhadap pasokan sumberdaya
alam dari kawasan lainnya. Dengan demikian, pembangunan kota berkelanjutan
relevan dengan pengertian upaya mengurangi ketergantungan terhadap pasokan
sumber daya alam dari luar tersebut.