Zoning Regulation, Definisi,Tujuan,Fungsi, Bentuk
definisi :
- Zona adalah kawasan atau area yang memiliki fungsi dan karakteristik lingkungan yang spesifik
- Zoning adalah proses pembagian lingkungan kota ke dalam zona-zona, sekaligus menetapkan pengendalian pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (Barnett, 1982: 60-61; So, 1979:251).
- Zoning regulation merupakan ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang klasifikasi zona beserta pengaturannya lebih lanjut mengenai pemanfaatan lahan dan prosedur pelaksanaan pembangunan.
- Memisahkan penggunaan lahan yang tidak sesuai, seperti industri dan perumahan
- Menjamin pembangunan baru berlokasi sesuai dengan rencana umum pembangunan kota
- Untuk mempromosikan kualitas pembangunan yang tidak mengganggu kesehatan, keamanan, dan kesejahteraan masyarakat.
- Sebagai instrumen pengendalian pembangunan
- Sebagai pedoman penyusunan rencana operasional
- Sebagai panduan teknis pengembangan pemanfaatan lahan
Bentuk Zoning Regulation :
1. Zoning Text/Zoning Statement/Legal Text
- Berisi aturan-aturan (regulation)
- Menjelaskan tentang guna lahan dan kawasan, permitted and condotional uses, minimum lot requirement, standar pengembangan administrasi pengembangan zoning
2. Zoning Map
- Berisi pembagian blok peruntukkan (zona)
- Menggambarkan peta guna tata guna lahan dan lokasi tiap fungsi lahan dan kawasan
Komponen- komponen yang diataur dalam zoning regulation:
- Zona-zona dasar dan sub-zona
- Jenis-jenis peruntukkan lahan (main land use)
- Jenis-jenis penggunaan (sub uses).
- Penggunaan lahan dan bangunan (penggunaan utama, penggunaan pelengkap, penggunaan khusus).
- Intensitas atau kepadatan (KDB, KLB, KDH, bangunan/ha, penduduk/ha).
- Massa bangunan (tinggi, sempadan, luas minimum persil).
- Required infrastructure: persyaratan prasarana minimum (parkir bongkar muat, dll)
- Aturan tambahan: estetika, media reklame, view, dll