Showing posts with label Bentuk. Show all posts
Showing posts with label Bentuk. Show all posts

Friday, February 16, 2018

Zoning Regulation: Definisi,Tujuan,Fungsi, dan Bentuk



Zoning Regulation, Definisi,Tujuan,Fungsi, Bentuk/ www.belajarurbanplanning.blogspot.com

Zoning Regulation, Definisi,Tujuan,Fungsi, Bentuk




definisi :
  • Zona adalah kawasan atau area yang memiliki fungsi dan karakteristik lingkungan yang spesifik
  • Zoning adalah proses pembagian lingkungan kota ke dalam zona-zona, sekaligus menetapkan pengendalian pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (Barnett, 1982: 60-61; So, 1979:251).
  • Zoning regulation merupakan ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang klasifikasi zona beserta pengaturannya lebih lanjut mengenai pemanfaatan lahan dan prosedur pelaksanaan pembangunan.
Tujuan :

  • Memisahkan penggunaan lahan yang tidak sesuai, seperti industri dan perumahan
  • Menjamin pembangunan baru berlokasi sesuai dengan rencana umum pembangunan kota
  • Untuk mempromosikan kualitas pembangunan yang tidak mengganggu kesehatan, keamanan, dan kesejahteraan masyarakat.
Fungsi :

  • Sebagai instrumen pengendalian pembangunan
  • Sebagai pedoman penyusunan rencana operasional
  • Sebagai panduan teknis pengembangan pemanfaatan lahan


Bentuk Zoning Regulation :

1. Zoning Text/Zoning Statement/Legal Text

  • Berisi aturan-aturan (regulation)
  • Menjelaskan tentang guna lahan dan kawasan, permitted and condotional uses, minimum lot      requirement, standar pengembangan administrasi pengembangan zoning


2. Zoning Map

  • Berisi pembagian blok peruntukkan (zona)
  • Menggambarkan peta guna tata guna lahan dan lokasi tiap fungsi lahan dan kawasan


Komponen- komponen yang diataur dalam zoning regulation:

  • Zona-zona dasar dan sub-zona
  • Jenis-jenis peruntukkan lahan (main land use)
  • Jenis-jenis penggunaan (sub uses).
  • Penggunaan lahan dan bangunan (penggunaan utama, penggunaan pelengkap, penggunaan khusus).
  • Intensitas atau kepadatan (KDB, KLB, KDH, bangunan/ha, penduduk/ha).
  • Massa bangunan (tinggi, sempadan, luas minimum persil).
  • Required infrastructure: persyaratan prasarana minimum (parkir bongkar muat, dll)
  • Aturan tambahan: estetika, media reklame, view, dll











Baca juga :