Tuesday, April 17, 2018

Tentang Proses Perencanaan (Planning Proses)


Perencanaan adalah sekumpulan kegiatan dan pemutusan selanjutnya apa yang harus dilakukan, kapan, bagaimana dan oleh siapa. Perencanaan yang baik, maka mempertimbangkan :
  1. Kondisi mendatang
  2. Kegiatan yang akan dilaksanakan
  3. sekarang rencana dibuat

Kebutuhan perencanaan berada pada semua tingkatan organisasi :
  1. Manajemen puncak, perencanaan jangka panjang dan strategi-strategi organisasi
  2. Manajemen bawah, perencanaan jangka pendek dan pada kelompok kerja/unit.

  1. Pembuat Keputusan
  2. Proses Pengembangan
  3. Penyeleksian sekumpulan kegiatan untuk memecahkan masalah

Organisasi menggunakan dua rencana utama :
  1. rencana strategis
  2. rencana operasional

  1. menetapkan keadaan saat ini
  2. merumuskan keadaan saat ini
  3. mengidentifikasi segala kemudahan dan hambatan
  4. mengembangkan rencana atau serangkaian kegiatan untuk pencapaian tujuan.

Proses perencanaan atau planning adalah bagian dari daur kegiatan manajemen yang terutama berhubungan dengan pengambilan keputusan (Decision making) untuk masa depan, baik jangka panjang maupun jangka pendek, sehubungan dengan pokok pertanyaan : apa, siapa, bagaimana, kapan, dimana, dan berapa, baik sehubungan dengan lembaga yang di manajemeni maupun usaha-usahanya.
Proses perencanaan dapat dilaksanakan menyeluruh, misalnya dalam perencanaan korporat, perencanaan strategis atau perencanaan jangka panjang.Bisa juga dilakukan perdivisi atau unit bisnis strategik menjadi rencana divisi atau anak perusahaan tertentu di dalam suatu korporasi yang lebih besar. Bisa juga dilakukan perfungsi baik dalam korporasi di dalam divisi maupun unit bisnis individual, misalnya rencana fungsi pemasaran, rencana fungsi keuangan, rencana fungsi produksi dan distribusi dan rencana fungsi personalia. Bagaimanapun lingkup perencanaan yang dilakukan, pokok pertanyaan yang dipikirkan sama saja : apa, siapa, bagaimana, kapan, dimana dan berapa. Perbedaannya menyangkut metode yang digunakan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan itu.



  • Dari atas ke bawah (Top-down) : pendekatan ini mendesak bagian bawah bekerja sesuai kemauan atasan di dalam perencanaan tanpa mempedulikan situasi nyata bagian bawah. Waktu perencanaan bisa sangat pendek, tetapi ada banyak hal yangterlewatkan karena sempitnya forum informasi dan komunikasi. Biasanya menimbulkan kepatuhan yang terpaksa namun untuk sementara waktu efektif.
  • Dari bawah ke atas (bottom-up) : pendekatan ini merupakan upaya melibatkan semua pihak sejak awal, sehingga setiap keputusan yang diambil dalamperencanaan adalah keputusan mereka bersama dan mendorong keterlibatan dan komitmen sepenuhnya untuk melaksanakannya. Kelemahannya memerlukan banyak waktu dan tenaga untuk perencanaan. Diperlukan pengembangan budaya perusahaan yang sesuai.



Beberapa unsur dibawah ini terdapat dalam proses perencanaan manapun, kendati lingkup dan metodenya berbeda. Bisa luas, bisa kecil, bisa kompleks, bisa sederhana. Walau demikian baik jika dikenali dengan lebih jelas yaitu :
  • Audit Situasi, dilaksanakan dengan memeriksa data prestasi beberapa masa yang lalu. Prinsipnya adalah untuk mendapatkan informasi pengenalan diri sendiri saat ini disini dengan segala dimensinya : apa, siapa, mengapa, untuk apa, dimana, bagaimana dan berapa? Mendaftar berbagai aspek kekuatan (strengths) dan kelemahan (weaknesses) internal yang diketahui. Selanjutnya teknik forecasting secara statistik biasanya digunakan untuk melihat ekstapolasi kecenderungan data ke masa depan dalam situasi konstan seperti pada masa lalu. Tetapi situasi tidak akan tetap sama karena adanya perubahan. Perubahan-perubahan masa depan diantisipasi dengan berbagai teknik riset masa depan.
  • Riset Masa Depan, adalah usaha untuk memperkirakan situasi lingkungan eksternal masa depan yang akan dihadapi. Tujuan riset masa depan adalah mengenali dan mempertimbangkan dampak dari kecenderungan perkembangan faktor-faktor dalam ekonomi makro, bidang industri atau jasa, politik, perubahan sosial, teknologi, budaya dan gaya hidup masyarakat, keamanan dan lain sebagainya, apakah positif ataukah negatif. Juga diperkirakan situasi persaingan, apa yang akan dikerjakan pemain dan pesaing lama? Berapa banyak pemain dan pesaing baru akan terjun di lapangan (pasar)? Dampak positif berarti peluang (opportunities) bagi pengembagan karya yang perlu ditangkap dan dimanfaatkan. Dampak negative berarti ancaman (threats), hambatan atau kendala bagi kemajuan, maka perlu diatasi.
  • Asumsi-asumsi, Gabungan audit situasi (internal) dan riset masa depan (eksternal) yang dipadukan dengan melakukan metode Analisis SWOT menghasilkan asumsi-asumsi atau pengandaian situasi atas berbagai faktor variabel. Data basis yang diperoleh di sini seolah-olah siap memberi penjelasan pada setiap pertanyaan: mengapa.
  • Policy atau kebijakan, Perumusan policy atau kebijakan dasar dimaksudkan sebagai garis pedoman mengenai apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan dalam rangka pencapaian tujuan, sasaran, target. Ini memberi warna dasar pada semua rencana usaha, misalnya orientasi pada kepuasan konsumen yang harus dipertimbangkan di dalam semua rencana strategi dan taktis.
  • Rencana Strategis, Garis besar ketentuan mengenai bidang-bidang utama mengenai pengembangan bisnis dan organisasi, pembaruan dan pengembangan produk, strategi persaingan dan pemasaran, strategi keuangan, strategi investasi prasarana dan sarana, strategi produksi dan strategi sumber daya manusia.
  • Keunggulan Strategis, Perencanaan yang dengan jelas merumuskan hal-hal berikut dikatakan sudah mempunyai potensi keunggulan strategis: Visi, Strategi, Taktik, Implementasi, dan Operasi.
Pemikiran strategis haruslah merupakan suatu daur berkesinambungan. Daur itu dimulai dengan pembentukan visi organisasi, berlanjut dengan penentuan strategi (yaitu tujuan dan garis besar usaha untuk mewujudkannya) yang menentukan bagaimana visi digunakan untuk membimbing semua usaha dan karya organisi, kemudian dijabarkan menjadi pelbagai taktik yang tepat dalam mengaplikasikan strategi, mengarah pada langkah-langkah implementasi taktik serta tindakan operasional yang harus dilaksanakan dari hari ke hari dalam organisasi. Tak ada tangga yang boleh dilewatkan di dalam pemikiran dan perumusan semua itu di dalam daur perencanaan yang berkesinambungan.

Edward Deming terutama mengajarkan "Constancy of purpose" atau kesetiaan pada maksud dan tujuan yang hendak dicapai, serta "continuous improvement" artinya perbaikan berkesinambungan atas berbagai proses kerja Ahli yang lain menegaskan keterlibatan, konsistensi, sikap konsekuen.
  • Peninjauan Ulang Rencana-rencana, Situasi bisa menyebabkan perubahan bahkan pembongkaran rencana dan memutar daur proses perencanaan berikutnya. Untuk itu diperlukan kepekaan pada situasi dan dampaknya (sensibilitas) dengan selalu mengadakan audit situasi dalam kurun tertentu (kuartal atau semester) dan fleksibilitas dalam arti kesediaan untuk berubah di setiap jajaran.


Tuesday, April 3, 2018

PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN DALAM KAITANNYA DENGAN PENATAAN RUANG


adalah menyelenggarakan pembangunan perumahan dan permukiman yang mengacu pada suatu kerangka penataan ruang wilayah, sehingga dapat berlangsung tertib, terorganisasi dengan baik, berdaya guna dan berhasil guna, sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan perundang-undangan  yang  berlaku.  Tujuan  ini  tidak  akan  tercapai  bila  tidak dilakukan  perubahan  dalam  pengelolaan  tanah  (pendaftaran,  sertifikasi, pembebasan tanah, ganti rugi, pemberian hak atas tanah).

  • Tersedianya  rencana  pembangunan  perumahan  dan  permukiman  di  daerah yang  aspiratif  dan  akomodatif,  yang  dapat  diacu  bersama  oleh  pelaku  dan penyelenggara  pembangunan,  yang  dituangkan  dalam  suatu  Rencana Pembangunan  dan  Pengembangan  Perumahan  dan  Permukiman  di  Daerah (RP4D);
  • Tersedianya skenario  pembangunan  perumahan  dan  permukiman  yang memungkinkan terselenggaranya pembangunan secara tertib dan terorganisasi,  serta  terbuka  peluang  bagi  masyarakat  untuk  berperan  serta dalam seluruh prosesnya;
  • Terakomodasinya kebutuhan akan perumahan dan permukiman yang dijamin oleh  kepastian  hukum,  terutama  bagi  kelompok  masyarakat  berpenghasilan rendah (MBR);
  • Tersedianya  informasi  pembangunan  perumahan  dan  permukiman  di  daerah sebagai  bahan  masukan  bagi  penyusunan  kebijaksanaan  pemerintah  serta bagi berbagai pihak yang akan terlibat/melibatkan diri.


Rencana  Tata  Ruang  Wilayah  –  sebagai  hasil  perencanaan  tata  ruang  – merupakan  landasan  pembangunan  sektoral.  Dengan  kata  lain  setiap pembangunan sektoral yang berbasis ruang perlu mengacu pada rencana tata ruang  yang  berlaku.  Hal  ini  dimaksudkan  agar  terjadi  sinergi  dan  efisiensi pembangunan,  sekaligus  menghindari  kemungkinan  terjadinya  konflik pemanfaatan ruang antar sektor yang berkepentingan dan dampak merugikan pada masyarakat luas.

Dalam  RUTR  Kawasan  Perkotaan  diatur  alokasi  pemanfaatan  ruang  untuk berbagai penggunaan berdasarkan prinsip-prinsip keadilan, keseimbangan keserasian, keterbukaan, dan efisiensi agar tercipta kualitas permukiman yang layak huni. Untuk Kawasan Perkotaan, alokasi ruang untuk perumahan dan permukiman merupakan yang terbesar dibandingkan dengan alokasi penggunaan lainnya. Lingkup  pembangunan  perumahan  dan  permukiman  senantiasa  mencakup aspek  penataan  ruang  dan  aspek  penyediaan  prasarana  dan  sarana lingkungan.

Dalam  mendukung  pelaksanaan  UU  No.22/1999  tentang  Pemerintahan Daerah  serta  mewujudkan  visi  dan  misi  pembangunan  perumahan  dan permukiman  yang  tertuang  dalam  KSNPP  (Kebijakan  dan  Strategi  Nasional Perumahan  dan  Permukiman),  maka  telah  disiapkan  Pedoman  Penyusunan RP4D.  RP4D  pada  dasarnya  merupakan alat operasional untuk mewujudkan kebijakan dan strategi perumahan dan permukiman tersebut.



Friday, March 30, 2018

ELEMEN RANCANG KOTA DAN KATEGORI ELEMEN RANCANG KOTA



Perencanaan sebuah kota harus dilakukan dengan matang dan terencana, karena sebuah kota yang baik dilihat dari elemen-elemen rancang kota agar tercipta keharmonisan system rancang kota (urban Design). Perencanaan kota tidak dapat berdiri sendiri, butuh ketelitian dan perencanaan yang baik dan terstruktur untuk menciptakan suatu Kota yang baik dan rapih. Perancangan kota merupakan suatu wawasan perancangan yang menyangkut segi tampilan (appearance) lingkungan dan struktur fisik dalam tatanan bentuk makna dan lingkungan kota dalam kesatuan terpadu antara lingkunganf, kehidupan dan manusianya. Urban design berkepentingan dengan proses perwujudan ruang kota yang berkualitas tinggi dilihat dari kemampuan ruang tersebut di dalam membentuk pola hidup masyarakat urban yang sehat. Untuk itu maka unsur-unsur arsitektur kota yang berpengaruh terhadap (proses) pembentukan ruang yang dimaksud harus diarahkan serta dikendalikan perancangannya sesuai dengan skenario pembangunan yang telah digariskan.

Unsur-unsur di atas, biasa juga dikenal dengan istilah elemen rancang kota. Shirvani (1985), mengklasfikasikan elemen Urban Design dalam tujuh kategori sebagai berikut :


Tata guna lahan adalah salah satu elemen perancangan kota (Hamid Shirfani). Tata guna lahan menentukan perwujudan rencana – rencana antara dua dimensi kedalam bentuk tiga dimensi dari perwujudan fungsi yang telah dibentuk. Tata guna lahan juga diperuntunkan bagi penggunaan lahan / ruang pada suatu tempat yang secara langsung disesuaikan dengan masalah – masalah yang terkait dan bagaimanaseharusnya suatu daerah itu dikembangkan. Perencanaan suatu gunalahan merupakan proses alokasi sumber daya yang dilakukan sedemikian rupa sehingga manfaatnya dapat dirasakan seluruh masyarakat kota secara luas pada umumnya.


Tata massa bangunan pada dasarnya menyangkut aspek – aspek bentuk fisik, karena settingnya yang sangat spesifik dan meliputi ketinggian, pemunduran (setback), penutupan (coverage), dan lainnya. Selanjutnya  lebih luas menyangkut juga penampilan dan konfigurasi bangunan yang tertata, dimana disamping ketinggian, harus seimbang, terukur, dan dengan skala yang tepat. Dan juga meliputi tekstur, warna, fasade, danjuga gaya dari bangunannya.


Masalah sirkulasi kota merupakan persoalan yang membutuhkan pemikiran mendasar, antara prasarana jalan yang tersedia, bentuk struktur kota, fasilitas pelayanan umum dan jumlah kendaraan bermotor yang semakin meningkat. Diperlukansuatu manajemen transportasi yang menyeluruh terkait dengan aspek-aspek tersebut.  Di sebagian besar negara maju sudah dicanangkan atau digencarkanpenggunaan moda transportasi umum (mass transport) dan mengurangi penggunaan kendaraan pribadi. Selain penghematan BBM, langkah ini akan membantu pengurangan pencemaran udara kota berupa partikel beracun (CO2 misalnya) maupun kebisingan dan bahaya lalu lintas lainnya. Kebijakan ini mengarah terciptanya suatu lingkungan kota menuju kondisi minimalisir transportasi (zero transportation). Selain kebutuhan ruang untuk bergerak, moda transport jugamembutuhkan tempat untuk berhenti  (parkir). Kebutuhan parkir semakin meingkat terutama di pusat-pusat kegiatan kota atau Central Bussiness District (CBD).


Ruang terbuka merupakan suatu tempat yang dijadikan sebagai paru – paru perkotaan dan merupakan tempat untuk bersantai masyarakat sekitarnya. Elemen ruang terbuka meliputi taman – taman, square, dan ruang terbuka hijau kota termasuk pepohonan, pagar, tanaman, air, lampu taman, jalan setapak, tempat sampah, tempat duduk taman, dan lain – lainnya yang ada didalamnya. Bentuk ruang terbuka lainnya dapat berupa jalur sepeda, tempat jalan bersejarah, kawasan tepi air atau pantai. Dan banyak lagi bentuk lain dari ruang terbuka dalam perancangan kota.Area Pedestrian (Pedestrian Area) Jalur pedestrian adalah salah satu elemen penting perancangan kota dan bukan hanya bagian dari program keindahan dari kota tersebut. Sistem pedestrian yang baik dapat mengurangi ketergantungan terhadap kendaraan di pusat kota, meningkatkan perjalanan ke pusat kota, mempertinggi kualitas lingkungan, menciptakan aktivitas pada street level dan terakhir membantu memperbaiki kualitas udara. Elemen pedestrian seharusnya membantu interaksi antara elemen – elemen dasar rancang kota. Kata kunci dalam perencanaan pedestrian adalah keseimbangan antara pedestrian dan transportsi kendaran.


Tanda-tanda petunjuk jalan, arah kesuatu kawasan tertentu pada jalan tol atau di jalan kawasan pusat kota semakin membuat semarak atmosfir lingkungan kota tersebut. Peraturan yang mengatur tentang tandatanda tersebut pada sebagian besar kota di Indonesia belum mengatur pada masalah teknis. Akibatnya perkembangan papan-papan reklame mengalami persaingan yang berlebihan, baik dalam penempatan titiktitiknya, dimensi atau ukuran billboardnya, kecocokan bentuk, dan pengaruh visual terhadap lingkungan kota.


Pendukung kegiatan adalah semua fungsi bangunan dan kegiatan-kegiatan yang mendukung ruang publik suatu kawasan kota. Bentuk, lokasi dan karakter suatu kawasan yang memiliki ciri khusus akan berpengaruh terhadap fungsi, penggunaan lahan dan kegiatan-kegiatannya. Penciptaan kegiatan pendukung aktfitas tidak hanya menyediakan jalan, pedestrian atau plaza, tetapi juga harus mempertimbangkan fungsi utama dan penggunaan elemen-elemen kota yang dapat menggerakkan aktivitas, misalnya : pusat perbelanjaan, taman rekreasi, pusat perkantoran, perpustakaan dan sebagainya.


Konservasi suatu individual bangunan harus selalu dikaitkan dengan keseluruhan kota. Konsep tentang konservasi kota memperhatikan beberapa aspek,antara lain: bangunan-bangunan tunggal, struktur dan gaya arsitektur, hal yang berkaitan dengan kegunaan, umur bangunan atau kelayakan bangunan. Beberapa kategori konservasi antara lain preservasi (preservation), konservasi (conservation), rehabilitasi (rehabilitation), revitalisasi (revitalitation) dan peningkatan (improvement).






Tuesday, March 27, 2018

Sejarah Good Governance, Konsep Good Governance dan Kritik Terhadap Good Governance


Demokratis (democratic government) di dunia Barat. Tahap II berlangsung pada pasca Perang Dunia I, diindikasikan dengan semakin menguatnya peran pemerintah. Pemerintah mulai tampil dominan, yang melancarkan regulasi politik, redistribusi ekonomi dan kontrol Transformasi government sepanjang abad ke-20 pada awalnya ditandai dengan konsolidasi pemerintahan yang kuat terhadap ruang-ruang politik dalam masyarakat. Peran negara pada tahap ini sangat dominan untuk membawa perubahan sosial dan pembangunan ekonomi. Tahap III, terjadi pada periodisasi  tahun 1960-an sampai 1970-an, yang menggeser perhatian ke pemerintah di negara-negara Dunia Ketiga. Periode tersebut merupakan perluasan proyek developmentalisme (modernisasi) yang dilakukan oleh dunia Barat di Dunia Ketiga, yang mulai melancarkan pendalaman kapitalisme. Pada periode tersebut,  pendalaman kapitalisme itu diikuti oleh kuatnya negara dan hadirnya rezim otoritarian di kawasan Asia, Amerika Latin dan Afrika. Modernisasi mampu mendorong pembangunan ekonomi dan birokrasi yang semakin rasional, partisipasi politik semakin meningkat, serta demokrasi semakin tumbuh berkembang merupakan asumsi perspektif Barat yang dimanifestasikan dalam tahapan tersebut. Perspektif ini kemudian gugur, karena pembangunan ekonomi di kawasan Asia dan Amerika Latin diikuti oleh meluasnya rezim otoritarian yang umumnya ditopang oleh aliansi antara militer, birokrasi sipil dan masyarakat bisnis internasional (Bourgon, 2011). Tahap IV, ditandai dengan krisis ekonomi dan finansial negara yang melanda dunia memasuki dekade 1980-an.  Krisis ekonomi juga dihadapi  Indonesia yang ditandai dengan anjloknya harga minyak tahun 1980-an. Krisis ekonomi pada periode 1980-an mendorong munculnya cara pandang baru terhadap pemerintah. Pemerintah dimaknai bukan sebagai solusi terhadap problem yang dihadapi, melainkan justru sebagai akar masalah krisis. Karena itu pada masa ini berkembang pesat “penyesuaian struktural”, yang lahir dalam bentuk deregulasi, debirokratisasi, privatisasi, pelayanan publik berorientasi pasar. Berkembangnya isu-isu baru ini menandai kemenangan pandangan neoliberal yang sejak lama menghendaki peran negara secara minimal, dan sekaligus kemenangan pasar dan swasta. Tahap V, adalah era 1990-an, dimana proyek demokratisasi (yang sudah dimulai dekade 1980-an) berkembang luas seantero jagad. Pada era ini muncul cara pandang baru terhadap pemerintahan, yang ditandai munculnya governance dan good governance. Perspektif yang berpusat pada government bergeser ke perspektif governance. Sejumlah lembaga donor seperti IMF dan World Bank dan para praktisi pembangunan internasional yang justru memulai mengembangkan gagasan governance dan juga good governance.
Pada Good Governance telah dibedakan antara Government dengan Governance. Government lebih bersifat tertutup dan tidak sukarela, tidak bisa melibatkan Cso dan swasta / privat dalam membentuk struktur keorganisasiannya. Hal ini berbeda dengan sifat governance yang lebih terbuka dalam struktur keorganisasian dan bersifat sukarela. Governance melibatkan seluruh aktor baik publik maupun privat dalam membentuk struktur sehingga  bisa menempatkan pengarutan kebijakan sesuai kebutuhan fungsionalitasnya . Governance dilihat dari dimensi konvensi interaksi  memiliki ciri konsultasi yang sifatnya horizontal dengan pola hubungan yang kooperatif sehingga lebih banyak keterbukaan. Government justru sebaliknya, hierarki kewenangan yang telah menjadi mainset mengakibatkan pola hubungan banyak bersifat konflik dan penuh dengan kerahasiaan. Dilihat dari dimensi distribusi kekuasaan, governance memiliki ciri dominasi negara sangat rendah, lebih mempertimbangkan kepentingan masyarakat (publicness) dalam pengaturan kebijakan dan adanya keseimbangan antaraktor. Dalam  government justru dominasi negara sangat kuat dan tidak ada keseimbangan yang terjadi antaraktor (Kurniawan, 2007 : 15-16).
Istilah governance sebenarnya sudah dikenal dalam literatur administrasi dan ilmu politik hampir 120-an tahun, terutama oleh Woodrow Wilson, yang kemudian menjadi Presiden Amerika Serikat ke 27. Tetapi selama itu governance hanya digunakan dalam literatur politik dengan pengetian yang sempit. Wacana tentang  governance yang diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia sebagai tata-pemerintahan, penyelenggaraan pemerintahan atau pengelolaan pemerintahan, tata-pamong baru muncul sekitar 20-an tahun belakangan, terutama setelah berbagai lembaga pembiayaan internasional menetapkan “good governance” sebagai persyaratan utama untuk setiap program bantuan mereka. Oleh para teoritisi dan praktisi administrasi negara Indonesia, istilah “good governance” telah diterjemahkan dalam berbagai istilah, misalnya, penyelenggaraan pemerintahan yang amanah (Bintoro Tjokroamidjojo), tata-pemerintahan yang baik (UNDP), pengelolaan pemerintahan yang baik dan bertanggunjawab (LAN), dan ada juga yang mengartikan secara sempit sebagai pemerintahan yang bersih (clean government) (Efendi, 2005).

Istilah good governance kembali mencuat pada tahun 1980an terutama dalam diskusi yang bertajuk pembangunan. Governance merupakan redefinisi dari mendesain dan menemukan kembali konsep administrasi publik   (Wrihatnolo & Riant, 2007 : 125). Good Governance mempunyai karakteristik sebagai berikut.
1. Participation, yaitu setiap warga memiliki suara dalam pembuatan keputusan, secara langsung maupun melalui intermediasi institusi legitimasi yang merepresentasikan kepentingannya.
2. Rule of law, yaitu adanya kepastian hukum tanpa pandang bulu, terutama menyangkut HAM
3. Transparency, dibangun atas kebebasan informasi
4. Responsiveness, setiap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan harus melayani stakeholders
5. Consensus orientation, good governance  menjadi perantara kepentingan yang berbeda untuk memperoleh pilihan terbaik bagi kepentingan yang lebih luas.
6. Equity, publik memiliki kesempatan untuk menjaga kesejahteraan.
7. Effectiveness and efficiency, proses lembaga menghasilkan produk sesuai dengan yang digariskan dan menggunakan sumber daya yang dimiliki dengan efisien dan efektif.
8. Accountability, pembuat kebijakan/ keputusan baik pemerintah, swasta maupun civil society atau Civil social organization harus bertanggungjawab pada publik dan stakeholders (Tangkisan, 2005 : 115)
Di Indonesia, Isu Governance mulai memasuki arena perdebatan pembangunan yang didorong oleh adanya dinamika menuntut perubahan baik dari sisi pemerintah maupun warga. Dalam konsep Governance, pemerintah hanya menjadi salah satu aktor dan tidak selalu menjadi aktor yang paling menentukan. Peran pemerintah sebagai pembangun maupun penyedia jasa pelayanan dan infrastruktur bergeser menjadi badan pendorong terciptanya lingkungan yang mampu memfasilitasi stakeholder lainnya untuk ikut aktif dalam kebijakan (Sumarto, 2004). Bank Dunia, sebagai inisiatif pembangunan kapasitas kelembagaan (institutional capacity building) di bawah rubrik governance untuk pembangunan untuk pertama kalinya telah memperkenalkan konsep public sector management programs (program pengelolaan sektor publik) dalam rangka memperlakukan tata pemerintah yang lebih baik, khususnya dalam bingkai persyaratan bantuan pembangunan, yang dikenal dengan Structural Adjustment Program (SAP, atau program penyesuaian struktural)[2]. Good governance merupakan imposisi politik hukum yang dikendalikan negara-negara industrial dan agen internasional (lembaga maupun negara donor) dalam membentuk  tata pemerintahan yang berselerakan pasar. Konsep good governance menjadi sangat populer digunakan oleh badan-badan donor internasional, yang sekarang diakui sebagai manifesto politik baru. Analisis Bank Dunia menekankan pentingnya program governance, yang di dalamnya mencakup kebutuhan akan kepastian hukum, pers yang bebas, penghormatan pada HAM, dan keterlibatan warga negara dalam organisasi-organisasi nonprofit.
             Bank Dunia memberi batasan good governance sebagai pelayanan publik yang efisien, sistem peradilan yang dapat diandalkan, serta pemerintahan yang bertanggungjawab pada publiknya. Komunitas Eropa merumuskan good governance sebagai pengelolaan kebijakan sosial ekonomi yang masuk akal, pengambilan keputusan yang demokratis, transparansi pemerintahan dan pertanggungjawaban finansial yang memadai, penciptaan lingkungan yang bershabat dengan pasar bagi pembangunan, langkah-langkah untuk memerangi korupsi, penghargaan terhadap aturan hukum, penghargaan terhadap HAM, kebebasan pers dan ekspresi. Sedangkan UNDP memberi pengertian good governance sebagai sebuah konsensus yang dicapai oleh pemerintah, warga negara dan sektor swasta bagi penyelenggaraan pemerintahan dalam sebuah negara. Menurut UNDP,  pola kepemerintahan dalam good governance menuntut keterlibatan seluruh elemen yang ada dalam masyarakat, dan segera bisa terwujud apabila pemerintah didekatkan dengan yang diperintah, yang berarti harus ada desentralisasi dan otonomi daerah. Dalam praktek penyelenggaraan good governance untuk menciptakan demokrasi dan pembaruan hukum tidak lepas dari support penuh Bank Dunia. Melalui laporan tahunannya Bank Dunia jelas sekali proposisinya dalam membangun wacana kebutuhan good governance sebagai prasyarat liberalisasi pasar. Oleh sebab itu, proyek-proyek good governance Bank Dunia, senantiasa ditujukan pada pendisiplinan ketatapemerintahan yang berorientasikan pada kesetiaan pada liberalisasi pasar. Pendapat mengatakan bahwa kemunculan proyek-proyek good governance yang cukup sukses adalah terkait dengan kesuksesan model negara pembangunan (developmental state model) diantara negara-negara industrialisasi baru di Asia Timur dan Asia Tenggara. Pendapat lainnya mengatakan bahwa ideologi neo-liberal telah melesat setelah runtuhnya komunisme dan membangun suatu suasana kondusif bagi kelahiran governance sebagai sebuah isu pembangunan, dan karena neo-liberalisme sebagai ideologi dominan mencoba untuk mengkonstruksi “politically lock-in neo-liberal reforms‟ (Gill,1997). Kedua pendapat di atas relevan dengan kemunculan good governance di Indonesia, karena selain kebijakan pemerintah yang berorientasikan pembangunan semasa Orde Baru, dukungan Bank Dunia dan IMF dalam mengguyurkan utang yang disertai persyaratan-persyaratan khusus melengkapi posisi Indonesia yang mengarah pada disain liberalisasi pasar. Tetapi bila dilihat secara lebih dalam, dengan menggunakan analisis hegemoni, nampak bahwa good governance bekerja dengan menggunakan rasionalitas dan teknologi kekuasaan untuk menghasilkan mesin yang halus dan efektif bagi upaya liberalisasi pasar.
Bank Dunia sendiri dalam mempromosikan good governance di Indonesia melalui tiga pintu yaitu CGI (Consultative Group on Indonesia), Kemitraan untuk Pembaruan Tata Pemerintahan (Partnership for Governance Reform)  dan  Justice for the Poor. Dalam forum tahunan CGI, Bank Dunia memimpin dan memiliki kekuasaan untuk mengarahkan kebijakan ekonomi (termasuk desakan pembentukan peraturan perundang-undangan). Ini bisa terjadi karena pemerintah masih menerima kucuran utang sehingga prasyarat utang tersebut harus dipenuhi sebagai kompensasinya. Sedangkan Bank Dunia pula bekerja secara dekat dengan UNDP dan ADB sebagai sponsor dana utama untuk Partnership for Governance Reform. Melalui forum kelompok multi-stakeholder di Kemitraan ini, Bank Dunia telah terlibat aktif dalam membuat kerangka kerja hukum untuk pembangunan (legal framework for development), seperti pembaruan peradilan, pembaruan hukum, dan pembentukan lembaga pemerintahan baru. Pengaruh besar kemitraan ini adalah justru peran hegemoninya sebagai lembaga dana untuk proyek-proyek governance yang dijalankan oleh tidak saja lembaga negara, namun juga organisasi non-pemerintah. Sedangkan Justice for the Poor adalah sebuah institusi yang baru-baru saja dikreasi Bank Dunia dalam mempromosikan pengurangan kemiskinan di Indonesia, khususnya sebuah strategi pemberdayaan untuk kaum miskin melalui bantuan hukum. Bagi Bank Dunia, program-program pemberdayaan hukum dan penyadaran hukum merupakan hal penting dalam mewujudkan kaum miskin atas akses keadilan. Dalam urusan pemantauan korupsi, Bank Dunia sendiri memilih menfokuskan lebih banyak pada proyek-proyek yang didanainya sendiri, semacam Proyek Pengembangan Kecamatan (PPK). Proyek pembaruan ketatapemerintahan melalui good governance cenderung untuk melayani promosi konsensus pembaruan sosial dan ekonomi, khususnya dengan mengaplikasikan pemberdayaan teknokratik dan bahasa liberal partisipasi. Di titik ini, diskursus dan arah kecenderungan hak-hak asasi manusia lebih menyesuaikan dengan liberalisasi pasar. Inilah yang disebut “market friendly human rights paradigm‟ (paradigma hak-hak asasi manusia yang ramah pasar). Muncul dan berperannya Justice for the Poor di Indonesia adalah tak terpisahkan dengan program global dalam Poverty Reduction Strategy Papers (PRSPs) yang disponsori Bank Dunia. PRSPs telah mengaplikasikan proyek dan mekanisme seragam untuk berbagai persoalan kemiskinan di negara ketiga. PRSPs yang demikian harus diimplementasikan sebagai kondisi untuk menerima pinjaman. Berdasarkan laporan Focus on Global South yang bermarkas di Bangkok, PRSPs telah mempromosikan kebijakan-kebijakan berorientasikan pasar, perdagangan terbuka, investasi, rezim finansial, dan mendesakkan peran negara agar menghapus perusahaan-perusahaan milik negara.(Wiratraman 2006: 67). Kritik Good Governance Berdasarkan uraian diatas dalam perjalanan penerapan good governance hampir banyak negara mengasumsikannya sebagai sebuah ideal type of governance, padahal konsep itu sendiri sebenarnya dirumuskan oleh banyak praktisi untuk kepentingan praktis-strategis dalam rangka membangun relasi negara-masyarakat-pasar yang baik dan sejajar

Beberapa ahli malah tidak setuju dengan konsep good governance, karena dinilai terlalu bermuatan nilai-nilai ideologis. Alternatif lainnya adalah democratic governance, yaitu suatu tata pemerintahan yang berasal dari (partisipasi), yang dikelola oleh rakyat (institusi demokrasi yang legitimate, akuntabel dan transparan), serta dimanfaatkan (responsif) untuk kepentingan masyarakat. Konseptualisasi ini secara substantif tidak berbeda jauh dengan konseptualisasi good governance, hanya saja tidak memasukkan dimensi pasar dalam governance. Term Good  dalam good governance adalah westernized dan diabsolutkan sedemikian rupa terkadang mendekati God, sehingga prasyarat yang ada dalam Good Governance harus dituruti atau diikuti. Kritik berikutnya dalam good governance, seolah-olah kehidupan hanya berkuatat pada interaksi antara pemerintah di negara tertentu, pelaku bisnis di negara tertentu dengan rakyat di negara tertentu pula. Hal tersebut tidak sesuai dengan realitas, karena secara kenyataan bahwa aktor yang sangat besar dan bekuasa di atas ketiga elemen tersebut tidak dimasukkan dalam hitungan, aktor tersebut adalah dunia internasional. Merestrukturisasi pola relasi pemerintah, swasta dan masyarakat secara domestik dengan mengabaikan peran aktor internasional adalah pengingkaran atas realitas global. Dampak dari pengingkaran ini adalah banyaknya variable, yang sebenarnya sangat penting, tidak masuk kedalam hitungan. Variabel-variabel yang absen itu adalah kearifan lokal (akibat hegemoni terma “good‟ oleh Barat) dan dampak dari kekuatan kooptatif internasional.
Good governance memiliki dampak terhadap kerdilnya struktur negara berkembang, sementara kekuatan bisnis dunia makin membesar. Oleh karena itu, harus ada penyempurnaan dari paradigma Good governance, salah satunya yaitu konsep Sound Governance (SG) yang sekaligus membuka arah baru bagi pembangunan global ke depan (Ali Farazmand, 2004).  Pada  Implementasi  good governance,  aktor kunci yang berperan terfokus pada tiga aktor (pemerintah, pasar dan civil society), dan good governance selama ini lebih merestrukturisasi pola relasi pemerintah, swasta dan masyarakat secara domestik.  Sound Governance mempunyai pandangan yang jauh komprehensif dengan empat aktor, yaitu tiga aktor sudah diketahui dalam konsep good governance yaitu inklusifitas relasi politik antara negara, civil society, bisnis yang sifatnya domestik dan satu lagi aktor yaitu kekuatan internasional. Kekuatan internasional di sini mencakup korporasi global, organisasi dan perjanjian internasional. Dalam pandangan Sound Governance penerapan good governance kehidupannya hanya berkutat pada interaksi antara pemerintah di negara tertentu, pelaku bisnis di negara tertentu dengan rakyat di negara tertentu pula. Tentulah ini sangat naif, sebab kenyataan bahwa aktor yang sangat besar dan bekuasa di atas ketiga elemen tersebut tidak dimasukkan dalam hitungan. Aktor tersebut adalah dunia internasional. Bahkan Ali Farazmand (2004) secara tegas menyebut good governance sebagai bagian dari praktik penyesuaian struktural (structural adjustment programs/SAPs).
Kritik lain juga muncul terhadap identitas dari good governance kata “good” menjadi sesuatu yang hegemonik, seragam dan juga dilakukan tak jarang dengan paksaan. Term “good‟ dalam good governance adalah westernized dan diabsolutkan sedemikian rupa. Pentingnya sistem pemerintahan yang berbasis pada budaya lokal sudah mulai banyak terabaikan dan ini juga terjadi di negara dunia ketiga termasuk di Indonesia. Hal ini terjadi karena kontruksi konsep birokrasi modern Weber yang mewarnai perkembangan ilmu administrasi publik termasuk lahirnya good governance adalah bentuk pembantaian budaya lokal dalam sistem pemerintahan. Sound governance muncul untuk memberikan peluang dalam menyelamatkan keragaman kebudayaan lokal dalam mewarnai konsep tata pemerintahan. Bentuk kritik lainnya dalam pelaksanaan good governance agar proses tata pemerintahan yang baik bisa terwujud maka ada satu jalan yaitu pemerintahan harus menjalankan prinsip-prinsip yang digariskan dalam good governance, seperti participation, rule of law, transparancy, responsiveness, consensus orientation, equity, effectiveness and efficiency, accountability, strategic vision. Sound Governance mempunyai pandangan berbeda dan lebih melihat pada proses menuju tercapainya tujuan, dari pada membahas perdebatan soal bagaimana (prinsip-prinsip) dilakukan untuk mencapai tujuan. Sound governance sebagai wacana baru yang muncul sebagai kritik good governance, yaitu memberikan makna term “Sound” menggantikan “Good” adalah dalam rangka penghormatan terhadap kenyataan keragaman (diversity). Untuk itu Sound governance dalam tata pemerintahan (pola relasi pemerintah, swasta dan masyarakat) membuka kembali peluang variable-variable yang absen yaitu kearifan lokal (akibat hegemoni terma “good‟ oleh Barat) dan dampak dari kekuatan kooptatif internasional. Sound Governance menyadarkan kembali bahwa konsep-konsep non-barat sebenarnya banyak yang applicable, khususnya di bidang pemerintahan. Selain itu Sound governance pada prinsipnya juga memberikan ruang bagi tradisi atau invoasi lokal tentang bagaimana negara dan pemerintahan harus ditata, sesuai dengan kebiasaan, budaya dan konteks lokal serta ukuran universal tentang kesejahteraan rakyat dan penghormatan hak dasar harus tetap ditegakkan.

Kesimpulan
Secara konseptual, seharusnya keberhasilan penerapan good governance di berbagai dunia itu diikuti dengan dampak kuatnya fundamental ekonomi rakyat.  Kenyataannya, relasi antara kesejahteraan rakyat dengan good governance dalam realitas deskiptif tidak sesuai dengan teori normatif . Makin merekatnya hubungan antara negara, bisnis dan rakyat ternyata tidak serta merta menguatkan fundamental ekonomi rakyat.  Salah satu kegagalan Good governance adalah tidak memasukkan arus globalisasi dalam pigura analisisnya. Dalam good governance seolah-olah kehidupan hanya berkutat pada interaksi antara pemerintah di negara tertentu, pelaku bisnis di negara tertentu dengan rakyat di negara tertentu pula. Tentulah ini sangat naif. Sebab kenyataan bahwa aktor yang sangat besar dan bekuasa di atas ketiga elemen tersebut tidak dimasukkan dalam hitungan, yaitu aktor tersebut adalah dunia internasional.



Definisi Pembangunan Kota Yang Berkelanjutan (Sustainable Urban Development)


Pemahaman pembangunan kota yang berkelanjutan dilandasi oleh pengertian kota atau perkotaan yang disepakati hingga kini. Berbagai definisi mengenai kota atau perkotaan yang dikembangkan pada dasarnya bersifat kontekstual terhadap fungsi dan pendekatan yang digunakan. Pendekatan geografis-demografis memandang kota sebagai lokasi pemusatan penduduk yang tinggal bersama dalam ruang wilayah tertentu dengan pola hubungan rasional dan cenderung individualistik dengan ciri demografis relatif memiliki status pendidikan, ekonomi, dan sosial lebih tinggi dibanding wilayah non-perkotaan. Pendekatan ekonomis memandang kota sebagai pusat peningkatan produktivitas dan produksi barang dan jasa, pertemuan lalu-lintas perdagangan dan kegiatan industri, serta tempat perputaran uang yang bergerak dengan cepat dan dalam volume yang tinggi. Pendekatan fisik memandang kota sebagai pusat dan sistem berbagai prasarana dan sarana emfasilitasi kehidupan dan kreativitas warganya. Pendekatan sosiologis-antropologis memandang untuk mkota sebagai pemusatan penduduk dengan latar belakang heterogen, lambang peradaban kehidupan manusia, pusat kebudayaan, sumber inovasi dan kreasi, serta wahana untuk peningkatan kualitas hidup.
UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mendefinisikan kawasan perkotaan sebagai wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi. Beberapa pakar memberikan pengertian kota atau perkotaan sebagai area terbangun yang berlokasi saling berdekatan, meluas dari pusatnya hingga ke daerah pinggiran dan terdiri dari bangunan-bangunan permukiman, komersial, industri, pemerintahan, prasarana transportasi, dan lain-lain.
Karakteristik di atas dapat dirangkum sebagai ciri-ciri kehidupan kota yang mendasari kepentingan untuk mewujudkan keberlanjutan kehidupan warga  kota, yakni.
  1. Merupakan konsentrasi penduduk, dalam arti jumlah, kepadatan, dan pertambahan penduduk yang lebih tinggi.
  2. Merupakan kawasan terbangun yang lebih masif.
  3. Merupakan pusat produksi dan produktivitas barang dan jasa. 
  4. Bukan merupakan kawasan pertanian dalam arti luas.
  5. Didominasi oleh permukiman kota, bangunan komersial, bangunan industri, bangunan pemerintahan, dan bangunan sosial.
  6. Dilengkapi oleh prasarana dan sarana transportasi, ekonomi, dan sosial perkotaan.
  7. Dilengkapi oleh utilitas air bersih, drainase, air kotor, persampahan, telepon, dan listrik.
  8. Penduduk kota cenderung berlatarbelakang heterogen, berpendidikan relatif lebih tinggi,          berstatus ekonomi dan sosial lebih baik, bersifat rasional dan individualistik, dan memiliki inovasi dan kreativitas lebih maju. 
Pengertian pembangunan kota berkelanjutan secara prinsipil selaras dengan pengertian pembangunan berkelanjutan, dimana perspektif ruang difokuskan pada ruang perkotaan. Sebagaimana dinyatakan oleh Urban21 Conference (Berlin, July 2000), pembangunan kota berkelanjutan diartikan sebagai upaya meningkatkan kualitas kehidupan kota dan warganya tanpa menimbulkan beban bagi generasi yang akan datang akibat berkurangnya sumberdaya alam dan penurunan kualitas lingkungan.
Pada awal isu keberlanjutan kota, hal ini  hanya dilihat dari dampaknya pada kesehatan lingkungan dan energi. Namun kini, pengertian kota yang berkelanjutan atau sustainable city telah berkembang luas. Dan dampak pada lingkungan yang diperhatikan pun menjadi beragam, dilihat dari bermacam aspek. 
Berikut ini adalah aspek – aspek yang diperhatikan untuk sebuah kota yang berkelanjutan:
      • Kualitas udara, air dan iklim
      • Biodiversitas
      • Energi
      • Makanan, dan pertanian
      • Ekonomi, dan pengembangan ekonomi
      • Lingkungan dan Ruang terbuka public
      • Kesehatan dan kebersihan
      • Transportasi public
      • Penggunaan material, berbahaya, pengolahan limbah   padat dan cair
      • Pendidikan
Dalam konteks yang lebih spesifik, kota yang berkelanjutan (sustainable city)  diartikan sebagai kota yang direncanakan dengan mempertimbangkan dampak lingkungan yang didukung oleh warga kota yang memiliki kepedulian dan tanggung-jawab dalam penghematan sumberdaya pangan, air, dan energi;  mengupayakan pemanfaatan sumberdaya alam terbarukan; dan mengurangi pencemaran terhadap lingkungan.
Sesuai dengan karakteristik suatu kota, maka pembangunan kota berkelanjutan dapat diartikan sebagai upaya terus-menerus untuk meningkatkan kualitas kehidupan warga kota melalui peningkatan produktivitas di sektor sekunder dan tersier dan penyediaan prasarana dan sarana perkotaan yang layak dengan mempertimbangkan dampak invasi dan intensifikasi kawasan terbangun terhadap kerusakan lingkungan kota serta mensyaratkan keterlibatan yang tinggi dari warga kota terhadap upaya penghematan konsumsi sumberdaya alam dan pengendalian penurunan kualitas lingkungan.
Oleh karena kawasan perkotaan cenderung didominasi kawasan terbangun dan bukan merupakan kawasan pertanian dalam arti luas, maka secara implisit memiliki ketergantungan terhadap pasokan sumberdaya alam dari kawasan lainnya. Dengan demikian, pembangunan kota berkelanjutan relevan dengan pengertian upaya mengurangi ketergantungan terhadap pasokan sumber daya alam dari luar tersebut.    

Baca juga :